Artikel
PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIOKULTURAL KEWARGANEGARAAN KAUM INTELEKTUAL MUSLIM NEO-MODERNIS DALAM PENGUATAN DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA: Suatu Perspektif Keadaban Kewarganegaraan
Abstrak
Penelitian disertasi dengan judul PEMIKIRAN POLITIK DAN GERAKAN SOSIOKULTURAL KEWARGANEGARAAN KAUM INTELEKTUAL MUSLIM NEO-MODERNIS DALAM PENGUATAN DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA: Suatu Perspektif Keadaban Kewarganegaraan bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran politik dan gerakan sosiokultural kewarganegaraan Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam penguatan demokrasi dan civil society di Indonesia. Fokus penelitian ini terkait dengan: (a) Perjalanan sejarah sosial intelektual Cak Nur dan Gus Dur dalam peta intelektual Indonesia; (b) Paradigma pemikiran politik Cak Nur dan Gus Dur; (c) Pola gerakan sosiokultural kewarganegaraan Cak Nur dan Gus Dur dalam penguatan demokrasi dan civil society di Indonesia berdasarkan perspektif keadaban kewarganegaraan; (d) Dampak dan relevansi pemikiran politik dan gerakan sosiokultural kewarganegaraan Cak Nur dan Gus Dur dalam konteks penguatan demokrasi dan civil society di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode studi tokoh. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka kerja penelitian sejarah sosial intelektual. Data primer penelitian dari sumber pustaka yang ditulis oleh Cak Nur dan Gus Dur, sedangkan data sekunder dari tulisan pihak lain yang memiliki relevansi dengan fokus penelitian ini. Data dianalisis berdasarkan analisis wacana kritis, analisis isi, analisis hermeneutik serta analisis reflektif inkuiri untuk mendapatkan temuan hasil penelitian. Temuan penelitian menegaskan bahwa Cak Nur dan Gus Dur merupakan dua warga negara yang berasal dari daerah dan latar belakang kultural yang sama, namun berbeda dalam strategi gerakan. Keduanya berada dalam titik temu sebagai pemikir dan intelektual neo-modernis dalam merespons masalah-masalah kewarganegaraan. Cak Nur dan Gus Dur berpandangan bahwa Islam sebagai ideologi dan agama menjadi faktor utama dalam mendorong modernisasi, meneguhkan semangat kebangsaan yang multikultural dan menjadikan nilai dan substansi ajaran Islam sebagai etos dan nilai-nilai keadaban dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tanpa harus menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi negara Pancasila. Kedua tokoh ini menempuh gerakan Islam kultural sebagai model dari gerakan sosiokultural kewarganegaraan untuk penguatan demokrasi dan civil society di Indonesia. Melalui gerakan tersebut dilakaukan pengembangan nilai-nilai keadaban kewarganegaraan yang dijadikan sebagai acuan dalam etika sosial politik bagi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai keadaban kewarganegaraan yang dirumuskan Cak Nur dan Gus Dur mencakup nilai: pluralitas, penghargaan terhadap perbedaan, kebersamaan, silaturahmi-ta’aruf, penghormatan terhadap minoritas, humanitarian, kebangsaan, empati, toleran, egaliter, solidaritas bangsa, keadilan sosial. Nilai-nilai keadaban kewarganegaraan tersebut dapat mendorong lahirnya keadaban demokrasi (democracy civility) dan keadaban kewarganegaraan dalam menguatkan demokrasi dan peran civil society di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan untuk melakukan rekonstruksi materi dan metode pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah paradigma baru berdasarkan tradisi keilmuan Islam dan kearifan lokal keindonesiaan. Kata Kunci: pemikiran politik, gerakan sosiokultural kewarganegaraan, demokrasi, civil society, dan keadaban kewarganegaraan
Abstract The title of research dissertation POLITICAL THOUGHT AND SOCIOCULTURAL CITIZENSHIP MOVEMENT OF NEO-MODERNIST MUSLIMS INTELLECTUAL IN STRENGTHENING DEMOCRACY AND CIVIL SOCIETY IN INDONESIA : A Civic Virtue Perspective has been the objectives to describe in depth about political thought and sosiocultural citizenship movement of Nurcholish Madjid (Cak Nur) and Abdurrahman Wahid (Gus Dur) in strengthening democracy and civil society in Indonesia within the perspective civic virtue. This study dealth with: (a) Social history of intellectual Cak Nur and Gus Dur in the intellectual map of Indonesia; (b) The paradigm of political thought of Cak Nur and Gus Dur as well as models of political thought both figures; (c) Sociocultural movement patterns for citizenship of Cak Nur and Gus Dur in the strengthening democracy and civil society in Indonesia; (d) Impact and relevance of political thoughts and sociocultural movements citizenship of Cak Nur and Gus Dur to the context of strengthening democracy and civil society in Indonesia according from the prespective civic virtue. This research was a library research and literature the figures methods. The approach user this study was social history of intellectual research. Data were obtained from published sources written by two characters that were examined as the primary data source. The secondary source was obtained from the writings of others that have relevance to the focus of this study. The data were analyzed based on critical discourse analysis, content analysis, hermeneutic analysis and reflective inquiry to get the findings.The findings of the study confirms that Cak Nur and Gus Dur were two citizens from the same area and cultural background of the family. The citizens of this country have different learning environment in the developing and strengthening their intellectualism. This research also showed Cak Nur and Gus Dur had the same point of view that in Indonesia, in functioning of Islam as a religion and ideology. Those have become the main factors to develop modernization and citizenship even Indonesia is not an Islamic country, but it is based on Pancasila. Nevertheless, both of them have develop the same movement in responding the issues related to citizenship and the relationship between Islam, politics and civil society. As political thinker based on Islamic and modernity perspectives, Cak Nur and Gus Dur have formulated civic virtue values such as: pluralism, appreciation of diversity, equality, egality, equity, humanity, nationalism, emphaty, tolerance, solidarity, and social justice. Both of them formulated and developed the value and substance of the teachings of Islam as the ethos and values of civility in our nationhood and statehood like democracy civility and civic virtue in the strengthening of democracy and civil society in Indonesia. Based on research findings it can be recommended to reconstruct contents and methods as new paradigm of civic education based on Islamic knowledges tradition and local wisdoms in Indonesian setting as well as. Keywords: political thought, sociocultural movement of citizenship, the strengthening democracy and civil society, civic virtue
|
Kurikulum Berbasis KKNI Tingkatkan Kualitas Lulusan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI,
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati
diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan
nasional yang dimiliki Indonesia.
KKNI disusun berdasarkan kebutuhan dan tujuan khusus, yang khas bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem pendidikan dan pelatihan dengan sistem karir di dunia kerja. KKNI juga dirancang untuk sesuai dan setara dengan sistem yang dikembangkan negara‐negara lain. Dalam pengembangannya KKNI juga merujuk dan mempertimbangkan sistem kualifikasi negara lain seperti Eropa, Australia, Inggris, Scotlandia, Hongkong, dan Selandia Baru. Hal ini menjadikan kualifikasi yang tercakup dalam KKNI dapat dengan mudah disetarakan dan diterima oleh negara lain sehingga pertukaran peserta didik maupun tenaga kerja antar negara dapat dilakukan dengan tepat. Umumnya kerangka kualifikasi disusun berjenjang dari terendah sampai ke yang tertinggi berdasarkan kemampuan bekerja, penguasaan pengetahuan yang dicapai melalui pendidikan atau ketrampilan yang diperoleh melalui pelatihan. European Qualification Framework (EQF) sebagai salah satu kerangka kualifikasi yang dirujuk dalam pengembangan KKNI, membagi jenjang kerangka kualifikasi dalam delapan tingkat dari jenjang pertama sampai jenjang delapan yang tertinggi. Jenjang pertama mencantumkan kemampuan dan pengetahuan dasar untuk melakukan pekerjaan sederhana dalam kehidupan sehari‐hari. Sedangkan jenjang 8 mencantumkan kemampuan tertinggi lulusan pendidikan doktor dengan kemampuan mengkreasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan atau profesi baru dalam kehidupan sehari‐hari sehingga tercipta kondisi berkehidupan yang lebih baik. EQF menyepadankan jenjang kualifikasi dengan jenjang pendidikan atau pelatihan, bahkan dengan gelar yang disandangnya. Konsep pembelajaran sepanjang hayat nampak kuat mendasari pengembangan EQF. |
Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan Dipelajari Sampai di Perguruan Tinggi?
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambil jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dalam jurusan Pendidikan Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila. Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. |